Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 14:46 WIB
Bharada E resmi ditahan usai ditetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir J (Foto: Twitter/@widyasari813)
Bharada E resmi ditahan usai ditetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir J (Foto: Twitter/@widyasari813)

JAKARTA, AYOKEDIRI.COM – Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo kini mulai terkuak.

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Bharada E Bharada E menyebut membela diri dari tembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Minum Air Putih yang Banyak Lur!! Cuaca Kediri 4 Agustus 2022, Cerah Sepanjang Hari

"Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta.

Namun kini polisi sudah memeriksa CCTV maupun melakukan uji balistik. Hasilnya, Bharada E jadi tersangka dan disangkakan pasal pembunuhan, bukan membela diri.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Menang Telak Atas Singapura 8-0

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RESMI!! Prabowo Umumkan Maju Calon Presiden 2024

Jumat, 12 Agustus 2022 | 21:59 WIB

Tanam Kelapa Genjah, Ini Pesan Jokowi untuk Petani

Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:17 WIB

Ospek Untirta Trending di Medsos, Ada Apa?

Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:15 WIB

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Selasa, 9 Agustus 2022 | 23:31 WIB

Pelawak Eddy Gombloh Meninggal Dunia

Kamis, 4 Agustus 2022 | 20:46 WIB

Terpopuler

X