JAKARTA, AYOKEDIRI.COM – Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo kini mulai terkuak.
Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Bharada E Bharada E menyebut membela diri dari tembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Minum Air Putih yang Banyak Lur!! Cuaca Kediri 4 Agustus 2022, Cerah Sepanjang Hari
"Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta.
Namun kini polisi sudah memeriksa CCTV maupun melakukan uji balistik. Hasilnya, Bharada E jadi tersangka dan disangkakan pasal pembunuhan, bukan membela diri.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Menang Telak Atas Singapura 8-0
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022.
Artikel Terkait
Kevin Sanjaya Ulang Tahun, Valencia Unggah Momen Romantis di Instagram
2 Link Download WA GB Terupdate Agustus 2022
Ingin Ikut Upacara Bendera di Istana? Ini Cara Pendaftarannya!
Ini Link Pendaftaran Upacara HUT RI ke 77 di Istana
Jerinx Bebas dari Penjara, SID Akan Segera Launching Album
Kominfo Buka Akses 5 PSE, Termasuk Paypal dan Steam
Dua Tahun Pandemi Covid-19, Desa Doko Gelar Ritual Bersih Desa saat Suro
Pemerintah Bakal Bangun Training Camp di IKN
Timnas Indonesia U-16 Menang Telak Atas Singapura 8-0
Minum Air Putih yang Banyak Lur!! Cuaca Kediri 4 Agustus 2022, Cerah Sepanjang Hari