JAKARTA, AYOKEDIRI.COM – Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam itu diperiksa sebagai saksi atas kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Baradha Richard Eliezer.
Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat dari para ajudan dan beberapa polisi lain.
Ia telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.
Baca Juga: Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Sambo kepada awak media, Kamis 4 Agustus 2022.
Untuk pertama kalinya Sambo muncul sejak peristiwa tembak menembak di rumahnya terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.
Ia salah satu jenderal bintang dua polisi yang paling muda usianya dan menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada usia 47 tahun.
Baca Juga: Minum Air Putih yang Banyak Lur!! Cuaca Kediri 4 Agustus 2022, Cerah Sepanjang Hari
Sambo pun meminta maaf kepada institusi kepolisian atas kejadian yang melibatkan anak buahnya itu di rumah dinas.
"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," pungkasnya.
Artikel Terkait
2 Link Download WA GB Terupdate Agustus 2022
Ingin Ikut Upacara Bendera di Istana? Ini Cara Pendaftarannya!
Ini Link Pendaftaran Upacara HUT RI ke 77 di Istana
Jerinx Bebas dari Penjara, SID Akan Segera Launching Album
Kominfo Buka Akses 5 PSE, Termasuk Paypal dan Steam
Dua Tahun Pandemi Covid-19, Desa Doko Gelar Ritual Bersih Desa saat Suro
Pemerintah Bakal Bangun Training Camp di IKN
Timnas Indonesia U-16 Menang Telak Atas Singapura 8-0
Minum Air Putih yang Banyak Lur!! Cuaca Kediri 4 Agustus 2022, Cerah Sepanjang Hari
Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya