JAKARTA, AYOKEDIRI.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua.
Pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu dilakukan di Mabes Polri paa Selasa 9 Agustus 2022 malam WIB.
Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak mati.
Baca Juga: Ini Link Download Logo HUT RI 77 Resmi Pemerintahm KLIK DISINI!!
"Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS," begitu kata Kapolri Sigit.
"Setelah melakukan gelar perkara telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," sambung Jenderal Sigit.
Artikel Terkait
Kapolri: 25 Personel Polri Hambat Kasus Irjen Ferdy Sambo
Ungkap Penyebab Tewasnya Brigadir J, Ini Versi Irjen Ferdy Sambo
Buka Silatnas Purnawirawan TNI AD, Jokowi: Terima Kasih Atas Pengabdiannya
Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiunan TNI, Jokowi: Masih Sangat Kurang
Cerita Jatuh Bangun Elvin Elhudia Dapatkan Emas di ASEAN Para Games 2022 di Solo
Puasa Asyura Tanggal Berapa? Ini Jadwal Beserta Niatnya
8 Agustus Diperingati Hari Kucing Sedunia, Ini Cara Merayakannya!
Haru!! Momen Jovan Bertemu Presiden Jokowi di Closing ASEAN Para Games di Solo
WOW! Jan Ethes Ternyata Ingin Jadi Presiden Seperti Mbah Jokowi
Ini Link Download Logo HUT RI 77 Resmi Pemerintahm KLIK DISINI!!